Kumpulan tulisan Muhammad Yasin, Wartawan, Blogger dan pebisnis online

Sabtu, 25 Desember 2010

Adi Warman A. Karim, Rentenir Jelas Dilarang!

Adi Warman Azwar Karim
Pakar Perbankan Syariah Indonesia


Apa definisi ekonomi Islam dan sistem ekonomi Islam?
Ekonomi Islam adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan berdasarkan prinsip Islam. Sedang sistem ekonomi Islam adalah prinsip ekonomi Islam yang telah diadopsi suatu negara dan telah menjadi hukum positif.

Sejauh mana penerapan sistem ekonomi Islam di Indonesia saat ini?
Sedang mengarah ke sana. Sedang dalam pemilahan mana yang kita prioritaskan untuk kita lakukan proses. UU Zakat, Bank Syariah, Surat Berharga Negara Syariah, merupakan langkah ke sana. Dari sektor riil langkahnya dengan jaminan produk halal, dan himbauan kepada pedagang untuk tidak mengurangi timbangan, misalnya.

Apakah sistem ekonomi non-ribawi sama dengan sistem ekonomi Islam?
Sistem ekonomi Islam lebih dari sistem ekonomi non-ribawi. Sistem ekonomi non-ribawi hanya menghilangkan riba dalam suatu sistem ekonomi. Padahal dalam syariah harus ada tiga yang terpenuhi, takhaldi yaitu mengeluarkan semua yang haram, antara lain ihtikar, rizwah, maisyir, dll. Selain riba ada enam hal lain yang haram.

Jelas, ekonomi non-ribawi tidak sama dengan ekonomi syariah karena ekonomi Islam spektrumnya lebih luas. Pertama dalam bentuk larangannya, jumlahnya ada tujuh. Ada juga larangan untuk bertransaksi dengan barang-barang yang haram, misal khamr, darah, babi, bangkai. Kedua melakukan transaksi yang halal.

Dari yang halal, transakasi juga harus sah. Islam mengatur ada rukun yang harus terpenuhi. Ada pihak, ada ma’kud alaih, ada ijab kabul. Terakhir tajalli, dilakukan dengan cara yang beretika dan berakhlakul kharimah.

Bagaimana pandangan Bapak tentang bentuk institusi syariah yang efektif?
Harus memenuhi dua hal: pertama, menjujung tinngi kejujuran, yakni jujur kepada Allah dengan meninggalkan yang haram. Dan jujur terhadap sesama manusia, dengan berperilaku amanah. Kedua, harus cerdas membaca situasi dan cerdas menyampaikan misi.

Pandangan tentang institusi keuangan nonformil? Apakah diatur dalam hukum positif?
Rentenir ini dilihat dalam dua sisi, pertama hukum positif, di mana ada aturan mainnya di Indonesia. Lembaga keuangan yang dapat memberikan kredit ke masyarakat dibagi dua, lembaga perbankan dan lembaga keuangan non-bank seperti multi finace, leasing.

Sedang bank keliling ini tidak masuk ke dalam kategori ini. Yang kedua dilihat dari aspek syariah, bank keliling pake sistem bunga, dikhawatirkan melanggar prinsip syariah karena tidak ada yang mengawasi. Dan yang ketiga dari sisi kemaslahatan, karena tidak diawasi akan menimbulkan utang yang terbelit ke masyarakat.

Rentenir jelas dilarang. Dalam UU perbankan No 10 tahun 1998 yang boleh menghimpun dana masyarakat cuma bank, atau lembaga lain yang diatur oleh UU lain, semisal koperasi.

Cara agar tidak terjerat rentenir?
Harus percaya bahwa rejeki urusan Allah bahwa Allah tidak akan mengabaikan makhlukNya. Maka diharapkan masyarakat memilki kreatifitas untuk mencari sumber rejeki yang lain. Sesuai dengan hadis, “tanyakan apa yang tidak kamu ketahui maka niscaya akan Aku beritahu apa yang tidak kamu ketahui.” Yang ketiga kita harapkan pemerintah memberikan stimulus kepada masyarakat miskin, yang tadinya dana dipenuhi oleh bank keliling, sekarang dipenuhi oleh dana yang berasal dari pemerintah

Muhammad Yasin, Dedy Ahmad Soleh, Mia Gamalia
Diterbitkan oleh Tabloid Alhikmah edisi 31

0 komentar:

Posting Komentar